DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kebudayaan Aceh memasuki babak baru seiring disahkannya Qanun No. 5 Tahun 2025 Tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh. Setelah menjalani tahapan penyusunan materi teknis dan naskah akademik serta serangkaian diuskusi dan uji publik, qanun ini akhirnya ditanda-tangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf pada 26 Juni 2025 yang lalu.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Dewan Kesenian Aceh, Dr. Teuku Afifuddin, M.Sn., mengkritik keras Rancangan Qanun (Raqan) Pemajuan Kebudayaan Aceh yang dinilai penuh dengan kejanggalan. Menurut Dr. Afifuddin, draf Qanun tersebut seolah-olah dibuat tanpa merujuk pada sejumlah regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.